- Pengertian
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota
yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu
wilayah kerja.
- Unit Pelaksana Teknis
Sebagai unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (UPTD),
puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis
operasional Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan merupakan unit pelaksana
tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia.
- Pembangunan Kesehatan
Pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan oleh
bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat
yang optimal.
- Penanggungjawab Penyelenggaraan
Penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan
kesehatan di wilayah kabupaten/kota adalah Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, sedangkan puskesmas bertanggungjawab hanya sebagian
upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota sesuai dengan kemampuannya.
- Wilayah Kerja
Secara nasional, standar wilayah kerja puskesmas adalah satu
kecamatan, tetapi apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari dari
satu puskesmas, maka tanggungjawab wilayah kerja dibagi antar puskesmas,
dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan atau RW).
Masing-masing puskesmas tersebut secara operasional bertanggungjawab
langsung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Visi
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah
tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat.
Kecamatan Sehat adalah gambaran masayarakat kecamatan masa depan yang
ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup
dalam lingkungan dan berperilaku sehat, memiliki kemampuan untuk
menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta
memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Indikator Kecamatan Sehat yang ingin dicapai mencakup 4 indikator utama yakni:
- Lingkungan sehat
- Perilaku sehat
- Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
- Derajat kesehatan penduduk kecamatan
Rumusan visi untuk masing-masing puskesmas harus mengacu pada visi
pembangunan kesehatan puskesmas di atas yakni terwujudnya Kecamatan
Sehat, yang harus sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat serta
wilayah kecamatan setempat.
- Misi
Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah
mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional. Misi
tersebut adalah:
- Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya.
Puskesmas akan selalu menggerakkan pembangunan sektor lain yang
diselenggarakan di wilayah kerjanya, agar memperhatikan aspek kesehatan,
yakni pembangunan yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan, setidak-tidaknya terhadap lingkungan dan perilaku masyarakat.
- Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di
wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu berupaya agar setiap keluarga
dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya makin berdaya
di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan
menuju kemandirian untuk hidup sehat.
- Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Puskesmas akan selalu berupaya
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan
memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta
meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sehingga dapat dijangkau oleh
seluruh anggota masyarakat.
- Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan
masyarakat berserta lingkungannya. Puskesmas akan selalu berupaya
memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan
penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat
yang berkunjung dan yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya, tanpa
diskriminasi dan dengan menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan
yang sesuai. Upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang
dilakukan puskesmas mencakup pula aspek lingkungan dari yang
bersangkutan.
- Tujuan
Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarkan oleh puskesmas
adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan
Indonesia Sehat 2010.
- Fungsi
- Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan.
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan
pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di
wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan
kesehatan. Di samping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak
kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah
kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan
puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan
penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
- Pusat pemberdayaan masyarakat.
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat,
keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran,
kemauan, dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup
sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan
termasuk pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan
memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan,
keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi
dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.
- Pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan
tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggungjawab puskesmas
meliputi:
- Pelayanan kesehatan perorangan
Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi
(private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan
kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan
pencegahan penyakit.
Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
- Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik
(public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan
serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan.Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain
promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan,
perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana,
kesehatan jiwa serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
- Kedudukan
Kedudukan Puskesmas dibedakan menurut keterkaitannya dengan Sistem
Kesehatan Nasional, Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota dan Sistem
Pemerintah Daerah:
- Sistem Kesehatan Nasional
Kedudukan puskesmas dalam Sistem Kesehatan Nasional adalah sebagai
sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab
menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan
masyarakat di wilayah kerjanya.
- Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
Kedudukan puskesmas dalam Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota adalah
sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang
bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan
kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
- Sistem Pemerintah Daerah
Kedudukan puskesmas dalam Sistem Pemerintah Daerah adalah sebagai
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang merupakan unit
struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat
kecamatan.
- Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Di wilayah kerja puskesmas terdapat berbagai organisasi pelayanan
kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan
swasta seperti praktek dokter, praktek dokter gigi, praktek bidan,
poliklinik dan balai kesehatan masyarakat. Kedudukan puskesmas di antara
berbagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama ini adalah sebagai
mitra. Di wilayah kerja puskesmas terdapat pula berbagai bentuk upaya
kesehatan berbasis dan bersumber daya masyarakat seperti posyandu,
polindes, pos obat desa dan pos UKK. Kedudukan puskesmas di antara
berbagai sarana pelayanan kesehatan berbasis dan bersumberdaya
masyarakat adalah sebagai pembina.
- Organisasi
- Struktur Organisasi
Struktur organisasi puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban
tugas masing-masing puskesmas. Penyusunan struktur organisasi puskesmas
di satu kabupaten/kota dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota,
sedangkan penetapannya dilakukan dengan Peraturan Daerah.
Sebagai acuan dapat dipergunakan pola struktur organisasi puskesmas sebagai berikut:
- Kepala Puskesmas
- Unit Tata Usaha yang bertanggungjawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan:
- Data dan informasi
- Perencanaan dan penilaian
- Keuangan
- Umum dan pengawasan
- Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas
- Upaya kesehatn masyarakat, termasuk pembinaan terhadap UKBM
- Upaya kesehatan perorangan
- Jaringan pelayanan puskesmas
- Unit puskesmas pembantu
- Unit puskesmas keliling
- Unit bidan di desa/komunitas
- Kriteria Personalia
Kriteria personalia yang mengisi struktur organisasi puskesmas
disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing unit puskesmas.
Khusus untuk Kepala Puskesmas kriteria tersebut dipersyaratkan harus
seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya
mencakup kesehatan masyarakat.
- Eselon Kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas adalah penanggungjawab pembangunan kesehatan di
tingkat kecamatan. Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya
peran Kepala Puskesmas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di
tingkat kecamatan, maka jabatan Kepala Puskesmas setingkat dengan eselon
III-B.
Dalam keadaan tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk
menjabat jabatan eselon III-B, ditunjuk pejabat sementara yang sesuai
dengan kriteria Kepala Puskesmas yakni seorang sarjana di bidang
kesehatan kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup bidang
kesehatan masyarakat, dengan kewenangan yang setara dengan pejabat
tetap.
- Tata Kerja
- Dengan Kantor Kecamatan
Dalam melaksanakan fungsinya, puskesmas berkoordinasi dengan kantor
kecamatan melalui pertemuan berkala yang diselenggarakan di tingkat
kecamatan. Koordinasi tersebut mencakup perencanaan, penggerakan
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian. Dalam hal
pelaksanaan fungsi penggalian sumber daya masyarakat oleh puskesmas,
koordinasi dengan kantor kecamatan mencakup pula kegiatan fasilitasi.
- Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, dengan demikian secara teknis dan administratif,
puskesmas bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Sebaliknya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggungjawab membina serta
memberikan bantuan administratif dan teknis kepada puskesmas.
- Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai mitra pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh
lembaga masyarakat dan swasta, puskesmas menjalin kerjasama termasuk
penyelenggaraan rujukan dan memantau kegiatan yang diselenggarakan.
Sedangkan sebagai pembina upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat,
puskesmas melaksanakan bimbingan teknis, pemberdayaan dan rujukan sesuai
kebutuhan.
- Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan
masyarakat, puskesmas menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai
pelayanan kesehatan rujukan. Untuk upaya kesehatan perorangan, jalinan
kerjasama tersebut diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan
kesehatan perorangan seperti rumah sakit (kabupaten/kota) dan berbagai
balai kesehatan masyarakat (balai pengobatan penyakit paru-paru, balai
kesehatan mata masyarakat, balai kesehatan kerja masyarakat, balai
kesehatan olahraga masyarakat, balai kesehatan jiwa masyarakat, balai
kesehatan indra masyarakat). Sedangkan untuk upaya kesehatan masyarakat,
jalinan kerjasama diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan
kesehatan masyarakat rujukan, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Balai Laboratorium Kesehatan serta
berbagai balai kesehatan masyarakat. Kerjasama tersebut diselenggarakan
melalui penerapan konsep rujukan yang menyeluruh dalam koordinasi Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Dengan Lintas Sektor
Tanggungjawab puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah
menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Untuk mendapat hasil yang optimal,
penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut harus dapat
dikoordinasikan dengan berbagai lintas sektor terkait yang ada di
tingkat kecamatan. Diharapkan di satu pihak, penyelenggaraan pembangunan
kesehatan di kecamatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai sektor
terkait, sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh
sektor lain di tingkat kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.
- Dengan Masyarakat
Sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di
wilayah kerjanya, puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat
sebagai objek dan subjek pembangunan. Dukungan aktif tersebut diwujudkan
melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP) yang menghimpun
berbagai potensi masyarakat, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM,
orgasnisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha.
BPP tersebut berperan sebagai mitra puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
Badan Penyantun Puskesmas (BPP)
Pengertian:
Suatu organisasi yang menghimpun tokoh-tokoh masyarakat peduli
kesehatan yang berperan sebagai mitra kerja puskesmas dalam
menyelenggarakan upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja puskesmas.
Fungsi:
- Melayani pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh puskesmas (to serve)
- Memperjuangkan kepentingan kesehatan dan keberhasilan pembangunan kesehatan oleh puskesmas (to advocate)
- Melaksanakan tinjauan kritis dan memberikan masukan tentang kinerja puskesmas (to watch)
Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui puskesmas, yakni
terwujudnya Kecamatan Sehat Menuju Indonesia Sehat, puskesmas
bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya
kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dari sistem kesehatan
nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan
tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:
Upaya kesehatan wajib puskesmas adalah upaya yang ditetapkan
berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai
daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya
kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas yang
ada di wilayah Indonesia.
Upaya kesehatan wajib tersebut adalah:
- Upaya Promosi Kesehatan
- Upaya Kesehatan Lingkungan
- Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
- Upaya Perbaikan Gizi
- Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
- Upaya Pengobatan
- Upaya Kesehatan Pengembangan
Upaya kesehatan pengembangan puskesmas adalah upaya yang ditetapkan
berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta
yang disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. Upaya kesehatan
pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok puskesmas yang
telah ada, yakni:
- Upaya Kesehatan Sekolah
- Upaya Kesehatan Olah Raga
- Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat
- Upaya Kesehatan Kerja
- Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut
- Upaya Kesehatan Jiwa
- Upaya Kesehatan Mata
- Upaya Kesehatan Usia Lanjut
- Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional
Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta
upaya pencatatan dan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga
upaya ini merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan
upaya pengembangan puskesmas.
Perawatan kesehatan masyarakat merupakan pelayanan penunjang, baik
upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Apabila
perawatan kesehatan masyarakat menjadi permasalahan spesifik di daerah
tersebut, maka dapat dijadikan sebagai salah satu upaya kesehatan
pengembangan.
Upaya kesehatan pengembangan puskesmas dapat pula bersifat upaya
inovasi, yakni upaya lain di luar upaya puskesmas tersebut di atas yang
sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan dan pelaksanaan upaya inovasi ini
adalah dalam rangka mempercepat tercapainya visi puskesmas.
Pemilihan upaya kesehatan pengembangan ini dilakukan oleh puskesmas
bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan masukan
dari BPP. Upaya kesehatan pengembangan dilakukan apabila upaya kesehatan
wajib puskesmas telah terlaksana secara optimal, dalam arti target
cakupan serta peningkatan mutu pelayanan telah tercapai. Penetapan upaya
kesehatan pengembangan pilihan puskesmas ini dilakukan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam keadaan tertentu, upaya kesehatan
pengembangan puskesmas dapat pula ditetapkan sebagai penugasan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Apabila puskesmas belum mampu menyelenggarakan upaya kesehatan
pengembangan, padahal menjadi kebutuhan masyarakat, maka Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota bertanggunjawab dan wajib menyelenggarakannya. Untuk itu
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota perlu dilengkapi dengan berbagai unit
fungsional lainnya.
Dalam keadaan tertentu, masyarakat membutuhkan pula pelayanan rawat
inap. Untuk ini di puskesmas dapat dikembangkan pelayanan rawat inap
tersebut, yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan berbagai
persyaratan tenaga, sarana dan prasarana sesuai standar yang telah
ditetapkan.
Lebih lanjut, di beberapa daerah tertentu telah muncul pula kebutuhan
masyarakat terhadap pelayanan medik spesialistik. Dalam keadaan ini,
apabila ada kemampuan, di puskesmas dapat dikembangkan pelayanan medik
spesialistik tersebut, baik dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap.
Keberadaan pelayanan medik spesialistik di puskesmas hanya dalam rangka
mendekatkan pelayanan rujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Status
dokter dan atau tenaga spesialis yang bekerja di puskesmas dapat
sebagai tenaga konsulen atau tenaga tetap fungsional puskesmas yang
diatur oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Perlu diingat meskipun puskesmas menyelenggarakan pelayanan medik
spesialistik dan memiliki tenaga medis spesialis, kedudukan dan fungsi
puskesmas tetap sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang
bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan
pelayaan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
- AZAS PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan
pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan puskesmas secara
terpadu. Azas penyelenggaraan puskesmas tersebut dikembangkan dari
ketiga fungsi puskesmas. Dasar pemikirannya adalah pentingnya menerapkan
prinsip dasar dari setiap fungsi puskesmas dalam menyelenggarakan
setiap upaya puskesmas, baik upaya kesehatan wajib maupun upaya
kesehatan pengembangan. Azas penyelenggaraan puskesmas yang dimaksud
adalah:
- Azas pertanggungjawaban wilayah
Azas penyelenggaraan puskesmas yang pertama adalah pertanggungjawaban wilayah.
Dalam arti puskesmas bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. Untuk ini
puskesmas harus melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain sebagai
berikut:
- Menggerakkan pembangunan berbagai sektor tingkat kecamatan, sehingga berwawasan kesehatan
- Memantau dampak berbagai upaya pembangunan terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya
- Membina setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya
- Menyelenggarakan upaya kesehatan strata pertama (primer) secara merata dan terjangkau di wilayah kerjanya.
Diselenggarakannya upaya kesehatan strata pertama oleh puskesmas
pembantu, puskesmas keliling, bidan di desa serta berbagai upaya
kesehatan di luar gedung puskesmas lainnya (outreach activities) pada
dasarnya merupakan realisasi dari pelaksanaan azas pertanggungjawaban
wilayah.
- Azas pemberdayaan masyarakat
Azas penyelenggaraan puskesmas yang kedua adalah pemberdayaan
masyarakat. Dalam arti puskesmas wajib memberdayakan perorangan,
keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan
setiap upaya puskesmas. Untuk ini, berbagai potensi masyarakat perlu
dihimpun melalui pembentukkan Badan Penyantun Puskesmas (BPP). Beberapa
kegiatan yang harus dilaksanakan oleh puskesmas dalam rangka
pemberdayaan masyarakat antara lain:
- Upaya kesehatan ibu dan anak: posyandu, polindes, Bina Keluarga Balita (BKB)
- Upaya pengobatan: posyandu, Pos Obat Desa (POD)
- Upaya perbaikan gizi: posyandu, panti pemulihan gizi, Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi)
- Upaya kesehatan sekolah: dokter kecil, penyertaan guru dan orang
tua/wali murid, Saka Bakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren
(Poskestren)
- Upaya kesehatan lingkungan: Kelompok Pemakai Air (Pokmair), Desa Percontohan Kesehatan Lingkungan (DPKL)
- Upaya kesehatan usia lanjut: posyandu usila, panti wreda
- Upaya kesehatan kerja: Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK)
- Upaya kesehatan jiwa: posyandu, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)
- Upaya pembinaan pengobatan tradisional: Taman Obat Keluarga (TOGA), Pembinaan Pengobat Tradisional (Battra)
- Upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan (inovatif): dana sehat, Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin), mobilisasi dana keagamaan
- Azas keterpaduan
Azas penyelenggaraan puksesmas yang ketiga adalah keterpaduan. Untuk
mengatasi keterbatasan sumberdaya serta diperolehnya hasil yang optimal,
penyelenggaraan setiap upaya puskesmas harus diselenggarakan secara
terpadu, jika mungkin sejak dari tahap perencanaan. Ada dua macam
keterpaduan yang perlu diperhatikan, yakni:
- Keterpaduan lintas program
Keterpaduan lintas program adalah upaya memadukan penyelenggaraan
berbagai upaya kesehatan yang menjadi tanggungjawab puskesmas. Contoh
keterpaduan lintas program antara lain:
- Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS): keterpaduan KIA dengan P2M, gizi, promosi kesehatan, pengobatan
- Upaya Kesehatan Sekolah (UKS): keterpaduan kesehatan lingkungan
dengan promosi kesehatan, pengobatan, kesehatan gigi, kesehatan
reproduksi remaja dan kesehatan jiwa
- Puskesmas keliling: keterpaduan pengobatan dengan KIA/KB, gizi, promosi kesehatan, kesehatan gigi
- Posyandu: keterpaduan KIA dengan KB, gizi P2M, kesehatan jiwa, promosi kesehatan
- Keterpaduan lintas sektor
Keterpaduan lintas sektor adalah upaya memadukan penyelenggaraan
upaya puskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) dengan berbagai
program dari sektor terkait tingkat kecamatan, termasuk organisasi
kemasyarakatan dan dunia usaha.
Contoh keterpaduan lintas sektor antara lain:
- Upaya Kesehatan Sekolah: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama
- Upaya promosi kesehatan: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama, pertanian
- Upaya kesehatan ibu dan anak: keterpaduan sektor kesehatan dengan
camat, lurah/kepala desa, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
PKK, PLKB
- Upaya perbaikan gizi: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat,
lurah/kepala desa, pertanian, pendidikan, agama, koperasi, dunia usaha,
PKK, PLKB
- Upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan: keterpaduan sektor kesehatan
dengan camat, lurah/kepala desa, tenaga kerja, koperasi, dunia usaha,
organisasi kemasyarakatan
- Upaya kesehatan kerja: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, tenaga kerja, dunia usaha.
- Azas rujukan
Azas penyelenggaraan puskesmas yang keempat adalah rujukan. Sebagai
sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh
puskesmas terbatas.
Padahal puskesmas berhadapan langsung dengan masyarakat dengan
berbagai permasalahan kesehatannya. Untuk membantu puskesmas
menyelesaikan berbagai masalah kesehatan tersebut dan juga untuk
meningkatkan efisiensi, maka penyelenggaraan setiap upaya puskesmas
(wajib, pengembangan dan inovasi) harus ditopang oleh azas rujukan.
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus
penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal
balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan
kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara
horisontal dalam arti antar sarana pelayanan kesehatan yang sama.
Sesuai dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas ada dua macam rujukan yang dikenal, yakni:
- Rujukan upaya kesehatan perorangan
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan perorangan adalah kasus penyakit.
Apabila suatu puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus penyakit
tertentu, maka puskesmas tersebut wajib merujuknya ke sarana pelayanan
kesehatan yang lebih mampu (baik horisontal maupun vertikal). Sebaliknya
pasien paska rawat inap yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana,
dirujuk ke puskesmas.
Rujukan upaya kesehatan perorangan dibedakan atas tiga macam:
- Rujukan kasus keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan medik (biasanya operasi) dan lain-lain.
- Rujukan bahan pemeriksaan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap.
- Rujukan ilmu pengetahuan antara lain mendatangkan tenaga yang lebih
kompeten untuk melakukan bimbingan kepada tenaga puskesmas dan ataupun
menyelenggarakan pelayanan medik di puskesmas.
- Rujukan upaya kesehatan masyarakat
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah masalah
kesehatan masyarakat, misalnya kejadian luar biasa, pencemaran
lingkungan, dan bencana. Rujukan pelayanan kesehatan masyarakat juga
dilakukan apabila satu puskesmas tidak mampu menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat wajib dan pengembangan, padahal upaya kesehatan
masyarakat tersebut telah menjadi kebutuhan masyarakat. Apabila suatu
puskesmas tidak mampu menanggulangi masalah kesehatan masyarakat, maka
puskesmas tersebut wajib merujuknya ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Rujukan upaya kesehatan masyarakat dibedakan atas tiga macam:
- Rujukan sarana dan logistik, antara lain peminjaman peralatan
fogging, peminjaman alat laboratorium kesehatan, peminjaman alat audio
visual, bantuan obat, vaksin, bahan-bahan habis pakai dan bahan makanan.
- Rujukan tenaga antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyelidikan
kejadian luar biasa, bantuan penyelesaian masalah hukum kesehatan,
penanggulangan gangguan kesehatan karena bencana alam.
- Rujukan operasional, yakni menyerahkan sepenuhnya masalah kesehatan
masyarakat dan tanggungjawab penyelesaian masalah kesehatan masyarakat
dan atau penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (antara lain Upaya
Kesehatan Sekolah, Upaya Kesehatan Kerja, Upaya Kesehatan Jiwa,
pemeriksaan contoh air bersih) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Rujukan operasional diselenggarakan apabila puskesmas tidak mampu.
- PEMBIAYAAN
Untuk terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya
kesehatan masyarakat yang menjadi tanggungjawab puskesmas, perlu
ditunjang dengan tersedianya pembiayaan yang cukup. Pada saat ini ada
beberapa sumber pembiayaan puskesmas, yakni:
- Pemerintah
Sesuai dengan azas desentralisasi, sumber pembiayaan yang berasal
dari pemerintah terutama adalah pemerintah kabupaten/kota. Di samping
itu puskesmas masih menerima dana yang berasal dari pemerintah provinsi
dan pemerintah pusat. Dana yang disediakan oleh pemerintah dibedakan
atas dua macam, yakni:
- Dana anggaran pembangunan yang mencakup dana pembangunan gedung, pengadaan peralatan serta pengadaan obat.
- Dana anggaran rutin yang mencakup gaji karyawan, pemeliharaan gedung
dan peralatan, pembelian barang habis pakai serta biaya operasional.
Setiap tahun kedua anggaran tersebut disusun oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota untuk diajukan dalam Daftar Usulan Kegiatan ke pemerintah
kabupaten/kota untuk seterusnya dibahas bersana DPRD kabupaten/kota.
Puskesmas diberikan kesempatan mengajukan kebutuhan untuk kedua anggaran
tersebut melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Anggaran yang telah disetujui yang tercantum dalam dokumen keuangan
diturunkan secara bertahap ke puskesmas melalui Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Untuk beberapa mata anggaran tertentu, misalnya
pengadaan obat dan pembangunan gedung serta pengadaan alat, anggaran
tersebut dikelola langsung olen Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh
pemerintah kabupaten/kota.
Penanggungjawab penggunaan anggaran yang diterima puskesmas adalah
kepala puskesmas, sedangkan administrasi keuangan dilakukan oleh
pemegang keuangan puskesmas yakni seorang staf yang ditetapkan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas usulan kepala puskesmas. Penggunaan
dana sesuai dengan usulan kegiatan yang telah disetujui dengan
memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Pendapatan puskesmas
Sesuai dengan kebijakan pemerintah, masyarakat dikenakan kewajiban
membiayai upaya kesehatan perorangan yang dimanfaatkannya, yang besarnya
ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing (retribusi). Pada saat
ini ada beberapa kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan dana yang
diperoleh dari penyelenggraan upaya kesehatan perorangan ini, yakni:
- Seluruhnya disetor ke Kas Daerah
Untuk ini secara berkala puskesmas menyetor langsung seluruh dana
retribusi yang diterima ke kas daerah melalui Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
- Sebagian dimanfaatkan secara langsung oleh puskesmas Beberapa daerah
tertentu membenarkan puskesmas menggunakan sebagian dari dana yang
diperoleh dari penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan, yang lazimnya
berkisar antara 25 – 50% dari total dana retribusi yang diterima.
Penggunaan dana hanya dibenarkan untuk membiayai kegiatan operasional
puskesmas. Penggunaan dana tersebut secara berkala dipertanggungjawabkan
oleh puskesmas ke pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
- Seluruhnya dimanfaatkan secara langsung oleh puskesmas
Beberapa daerah tertentu lainnya membenarkan puskesmas menggunakan
seluruh dana yang diperolehnya dari penyelenggaraan upaya kesehatan
perorangan untuk membiayai kegiatan operasional puskesmas. Dahulu
puskesmas yang menerapkan model pemanfaatan dana seperti ini disebut
puskesmas swadana. Pada saat ini sesuai dengan kebijakan dasar puskesmas
yang juga harus menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat yang
dananya ditanggung oleh pemerintah, diubah menjadi puskesmas swakelola.
Dengan perkataan lain puskesmas tidak mungkin sepenuhnya menjadi
swadana. Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan dana yakni untuk
membiayai upaya kesehatan masyarakat yang memang menjadi tanggungjawab
pemerintah.
- Sumber lain
Pada saat ini puskesmas juga menerima dana dari beberapa sumber lain seperti:
- PT ASKES yang peruntukkannya sebagai imbal jasa pelayanan yang
diberikan kepada para peserta ASKES. Dana tersebut dibagikan kepada para
pelaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- PT (Persero) Jamsostek yang peruntukannya juga sebagai imbal jasa
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jamsostek. Dana
tersebut juga dibagikan kepada para pelaksana sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
- JPSBK/PKPSBBM : Untuk membantu masyarakat miskin, pemerintah
mengeluarkan dana secara langsung ke puskesmas. Pengelolaan dana ini
mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
Apabila sistem Jaminan Kesehatan Nasional telah berlaku, akan terjadi
perubahan pada sistem pembiayaan puskesmas. Sesuai dengan konsep yang
telah disusun, direncanakan pada masa yang akan datang pemerintah hanya
bertanggungjawab untuk membiayai upaya kesehatan masyarakat, sedangkan
untuk upaya kesehatan perorangan dibiayai melalui sistem Jaminan
Kesehatan Nasional, kecuali untuk penduduk miskin yang tetap ditanggung
oleh pemerintah dalam bentuk pembayaran premi. Dalam keadaan seperti
ini, apabila puskesmas tetap diberikan kesempatan menyelenggarakan upaya
kesehatan perorangan, maka puskesmas akan menerima pembayaran dalam
bentuk kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional.
Untuk itu puskesmas harus dapat mengelola dana kapitasi tersebut
sebaik-baiknya, sehingga di satu pihak dapat memenuhi kebutuhan peserta
Jaminan Kesehatan Nasional dan di pihak lain tetap memberikan keuntungan
bagi puskesmas. Tetapi apabila puskesmas hanya bertanggungjawab
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, maka puskesmas hanya akan
menerima dan mengelola dana yang berasal dari pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar